Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk melakukan sensor internal terhadap lagu "Udin Sedunia".
"Lembaga penyiaran hendaknya melakukan sensor internal yang ketat dan tidak menyiarkan lagu atau video klip 'Udin Sedunia' sebelum menghilangkan tiga kata, yakni Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin," kata Ketua KPID NTB, Badrum AM, di Mataram, Jumat.
Tiga kata itu termuat dalam lirik lagu "Udin Sedunia", yakni Udin yang agak stres namanya Sarafudin , Udin penggembala namanya Sapiudin, dan Udin yang suka ke WC namanya Tahirudin.
Menurut dia, lagu "Udin Sedunia" yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Sualudin asal Lombok dinilai mengandung muatan tidak pantas dan tidak sopan serta berkonotasi negatif terhadap mereka yang namanya dijadikan lirik lagu.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tersebut setelah mencermati aduan masyarakat dan melakukan kajian mendalam dan seksama dengan melibatkan MUI, budayawan Sasak dan Samawa, serta akademisi," katanya.
Surat edaran ini dikeluarkan juga terkait aduan masyarakat yang keberatan dengan lirik lagu yang memuat nama Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.
"Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa lagu dan video klip berjudul Udin Sedunia yang dinyanyikan dan diciptakan oleh Sualudin dalam versi Lagu-Lagu Cilokaq Sasak Remix maupun versi Reggae Rap Indonesia itu bermasalah," ujarnya.
Menurut dia, lirik lagu tersebut melanggar pasal 36 ayat 6 Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang menegaskan agar isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat manusia Indonesia.
Lagu "Udin Sedunia" berpotensi menjadi lagu yang dijadikan bahan olok-olokan dan tertawaan terutama kepada mereka yang memiliki nama Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.
"Ini bertentangan dengan pasal 7 dan 9 pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan, serta penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan," ujarnya.
KPID NTB akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan P3/SPS dan memberi sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Post a Comment
Komentar anda sangat berarti bagi saya, mohon tinggalkan komentar untuk sejenak. Makasih ●‿●